Pengertian dan istilah-istilah :
- Eksistensi
Menurut Prof.
Dr. Sukamto Satoto, SH, MH, sampai saat kini tidak ada satupun tulisan ilmiah
bidang hukum, baik berupa buku, disertasi maupun karya ilmiah lainnya yang
membahas secara khusus pengertian eksistensi. Pengertian eksistensi selalu
dihubungkan dengan kedudukan dan fungsi hukum atau fungsi suatu lembaga hukum
tertentu.
Sjachran Basah
mengemukakan penegrtian eksistensi dihubungkan dengan kedudukan, fungsi,
kekuasaan atau wewenang pengadilan dalam lingkungan bada peradilan administrasi
di Indonesia.
Dari dua pengertian tersebut, maka
dalam makalah ini eksistensi diartikan sebagai keberadaan atau kedudukan hak
asasi manusia dalam sistem hukum di Indonesia.
- Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia tidak hanya
berkaitan dengan proteksi bagi individu dalam menghadapi pelaksanaan otoritas
negara atau pemerintah dalam bidang-bidang tertentu kehidupan mereka, tetapi
juga mengarah kepada penciptaan kondisi masyarakat oleh negara dalam mana
individu dapat mengembangkan potensi mereka sepenuhnya.
- Sistem Hukum
Menurut Shorde dan Voich, sistem
mempunyai dua pengertian, yang pertama adalah pengertian sistem sebagai jenis
satuan yang mempunyai tatanan tertentu. Tatanan tertentu di sini menunjuk kepada
suatu struktur yang tersusun dari bagian-bagian. Kedua, sistem sebagai suatu
rencana, metoda atau prosedur untuk mengerjakan sesuatu.
Hukum sebagai ilmu pengetahuan merupakan satu sistem.
Peraturan-peraturan hukum yang berdiri sendiri-sendiri diikat dalam satu
susunan kesatuan yang disebabkan mereka itu bersumber pada satu induk penilaian
etis tertentu.
Eksistensi HAM dalam Sistem
Hukum di Indonesia
Konsep HAM yang pada hakikatnya
juga konsep tertib dunia akan menjadi cepat dicapai kalau diawali dari tertib
politik dalam setiap negara. Artinya kemauan politik pemerintah, antara lain
berisi tekad dan kemauan untuk menegakkan HAM dapat menjadi masalah. Ketika hal
ini menjadi bagian dari kemauan pemerintah internal, benturan dalam masyarakat
bisa saja terjadi, khususnya antara suprastruktur dan infrastruktur. Konflik
terjadi sebagai akibat adanya perbedaan titik tekan prioritas. Kalau prioritas
ditekankan kepada stabilitas dengan alasan memperkuat lebih dahulu basis
ekonomi, pemberian HAM dapat dinomor duakan. Sistem politik sentralistik yang
menerapkan sistem ini. Sebaliknya, sistem politik demokrasi dapat memberikan
kebebasan dan menjamin Hak Asasi. Ketentraman dan kepuasan batin warga menjadi
prioritas utama. Aturan hukum yang diciptakan cukup akomodatif.
- Substansi Hukum (Legal Substance)
Substansi juga berarti produk yang
dihasilkan oleh orang yang berada dalam sistem hukum yang mencakup keputusan
yang mereka keluarkan, aturan baru yang mereka susun. Substansi juga mencakup
hukum yang hidup (living law), bukan hanya aturan yang ada dalam
kitab undang-undang (law books). Idealnya tatanan hukum nasional
mengarah pada penciptaan sebuah tatanan hukum nasional yang bisa menjamin
penyelenggaraan negara dan relasi antara warga negara, pemerintah dan dunia
internasional secara baik. Tujuan politik hukum yaitu menciptakan sebuah sistem
hukum nasional yang rasional, transparan, demokratis, otonom dan responsif
terhadap perkembangan aspirasi dan ekspektasi masyarakat, bukan sebuah sistem
hukum yang bersifat menindas, ortodoks dan reduksionistik.
Substansi hukum berkaitan dengan
proses pembuatan suatu produk hukum yang dilakukan oleh pembuat undang-undang.
Nilai-nilai yang berpotensi menimbulkan gejala hukum dimasyarakat dirumuskan
dalam suatu peraturan perundang-undangan. Sedangkan pembuatan suatu produk
perundang-undangan dipengaruhi oleh suasana politik dalam suatu negara.
Dalam kaitannya dengan HAM, negara
Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang menghormati dan menjunjung
tinggi HAM. Hal tersebut dapat ditelusuri dalam Pancasila sebagai dasar negara
Indonesia yang terdiri atas lima sila, ditambah dengan Pembukaan UUD 1945 dalam
alinea pertama yang menyatakan: Kemerdekaan ialah hak segala bangsa serta
penjajahan harus dihapuskan. Serta dalam alinea kedua yang menyatakan:
Kemerdekaan negara menghantarkan rakyat merdeka, bersatu, adil dan makmur.
Pemasukan unsur-unsur HAM dalam
peraturan perundang-undangan telah disadari oleh para pendiri negara Indonesia
sebagai sesuatu yang wajib ada dalam negara yang berasaskan demokrasi. Dalam
tataran makro, HAM telah digariskan dalam Pembukaan UUD 1945. Kemudian
diformalkan dalam bentuk peraturan perundang-udangan oleh lembaga politik/DPR
dan dioperasionalkan/dilaksanakan oleh pejabat/aparat negara dalam bentuk
peraturan pemerintah/peraturan lainnya sebagai pegangan para pejabat.
Sebagaimana telah dijelaskan
diatas, konsep HAM yang berlaku secara universal melalui hukum Internasional
membebankan kepada Indonesia sebagai salah satu anggota PBB untuk meratifikasi
kedalam peraturan perundang-undangan sesuai dengan falsafah Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu contoh adalah Konvenan Internasional
Hak-Hak Sipol (International Covenan on Civil and Political Rights)
yang dalam makalah ini disingkat ICCPR.
FAKTOR YANG MEMPENGARUHI EKSISTENSI HAM DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA.
Sebagaimana telah
dijelaskan dimuka bahwa perkembangan HAM di Indonesia tidak bisa dilepaskan
dari sejarah berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasang surut HAM
yang dialami bangsa ini yang dimulai sejak era kemerdekaan (1945) hingga
sekarang, telah mengalami banyak kemajuan. Bergulirnya reformasi (1998)
dijadikan tonggak awal bangkitnya HAM di Indonesia, terlepas dari penyelesaian
kasus HAM yang belum maksimal.
Pembentukan negara adalah
manifestasi keinginan untuk melindungi HAM. Sebagaimana telah dijabarkan dalam
konstitusi bahwa negara memperoleh kekuasaan dari warga negara sebagai pemegang
kedaulatan semata-mata untuk memenuhi dan melindungi hak asasi warga negara.
Dengan demikian negara kemudian dipresentasikan oleh aparatur negara memiliki
kewenangan sebagai pemberian jaminan perlindungan dan penghormatan HAM sebagai
bagian hak konstitusi warga negara. Akan tetapi, alasan melindungi hak asasi,
negara justru sebaliknya, seringkali mengabaikan hak-hak itu dan bahkan
melanggar HAM.
Pasang surutnya HAM dalam
sistem hukum di Indonesia lebih disebabkan oleh faktor sosial budaya, tendensi
politik dan berbagai kepentingan individu serta kelompok yang terlalu dominan
dalam terciptanya HAM di Indonesia. Dari beberapa faktor tersebut tendensi
politik rezim yang berkuasa menempati posisi yang penting. Tendensi politik
sangat menentukan pengakuan HAM yang diwujudkan dalam peraturan
perundang-undangan dan pelaksanaan dilapangan.
Tendensi politik penguasa
yang diformulasikan sedemikian rupa sehingga menjadi kehendak negara. Apabila
sudah menjadi kehendak negara maka akan dengan mudah penguasa melalui kekuasaan
yang dimilikinya membelokan kepentingan masyarakat dan menggantikannya dengan
kepentingan penguasa.
Relasi yang sangat erat
antara produk hukum sebagai proses politik hukum dengan kepentingan politik
dalam penyusunan undang-undang di DPR. DPR yang terdiri dari beragam partai
politik yang masing-masing memiliki agenda politik tertentu, yang dalam banyak
proses penyusunan undang-undang digunakan sebagai kerangka berpikir dalam
meloloskan suatu undang-undang. Bila undang-undang yang diajukan pemerintah
tidak menguntungkan bagi mereka, mereka berupaya agar undang-undang itu diubah
atau tidak diloloskan, demikian juga sebaliknya.
Kesimpulan dan Saran
1. Perlu adanya peningkatan kesadaran, wawasan,
moral dari aparat penegak hukum, aparatur pemerintah dan warga negara
terhadap HAM sehingga akan meminimalisir pelanggaran HAM di Indonesia.
2. Perlu adanya pengawasan yang ketat dari semua pihak terhadap iklim demokratis dan penegakan hukum oleh penguasa agar terjaminnya HAM warga negara.
sumber :